KUA Padang Ulak Tanding Kembalikan Uang Pungli Biaya Nikah, Kakanwil Kemenag Bungkam!
Rejang Lebong, updatesumsel.com - Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terbukti telah melakukan pungutan liar (Pungli) biaya nikah terhadap wali pengantin. Hal itu diketahui atas adanya pengembalian kelebihan biaya nikah sebesar Rp 300 Ribu terhadap wali nikah pengantin berinisial YT, warga Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Rejang Lebong.
Pengembalian uang yang diduga hasil pungli itu diketahui setelah adanya pemberitaan oleh salah satu media online terkait pungutan Liar dikantor KUA PUT yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala KUA.
"Benar Kepala KUA Padang Ulak Tanding telah mengembalikan uang hasil biaya nikah ke Wali nikah Tamrin, tadi saya diberi tahu oleh pak KUA melalui Pesan singkatnya," ujar NB kepada wartawan Kamis (06/02/2025).
NB yang minta namanya diinisialkan merupakan teman keluarga dari pengantin Pria, sebelumnya memang mengetahui informasi adanya penarikan biaya nikah Rp 900 Ribu, informasi itu ia dapatkan ketika mendampingi keluarga calon pengantin terkait kepengurusan berkas nikah sekaligus menanyakan besaran biaya nikah di kantor KUA PUT.
Belakangan, diketahui pihak keluarga laki-laki menanyakan perihal tersebut, namun oleh Kepala KUA disebutkan kelebihan biaya dari Rp 600 Ribu itu merupakan hasil kesepakatan dan atas dasar keikhlasan dari pihak keluarga pengantin. Mengetahui permasalahan itu, salah seorang keluarga pengantin laki-laki yang sedikit mengerti tentang hukum, mempertanyakan dasar serta alasan penarikan biaya nikah yang melebihi ketentuan yang kemudian berujung pada perdebatan dan berakhir dengan pemberitaan oleh pihak keluarga pengantin laki-laki.
"Nah, semenjak adanya pemberitaan itulah keesokannya Kepala KUA langsung mendatangi Wali nikah dan saat itu juga uang hasil dugaan pungli dikembalikan,"jelas NB menuturkan.
Padahal kata dia, pengembalian uang hasil korupsi atau hasil pungli tidak serta merta menghapuskan tindak pidana, malah justru menjadi petunjuk serta bukti bahwa perbuatan pungli itu benar-benar terjadi.
Selain itu konsekwensi logis dari pengembalian itu sejatinya tidak hanya untuk satu orang wali pengantin, juga untuk wali pengantin sebelumnya yang melakukan akad nikah diluar kantor lalu dilakukan penarikan biaya melebihi ketentuan. Sehingga sangat tidak adil bila satu pengantin biaya nikahnya dikembalikan, sementara yang lain tidak.
Diakhir penuturannya NB menyampaikan sekaligus mengingatkan bahwa pengembalian hasil pungli tidak serta merta menyelesaikan masalah, ada banyak konsekwensinya, dimana orang tidak lagi takut melakukan perbuatan Korupsi atau pungli. Dampak berikutnya adalah pengembalian uang hasil pungli menjadi petunjuk bahkan membuktikan bahwa tindakan pungli memang benar terjadi.
Terakhir, yang mungkin kepala KUA lupa bahwa pengembalian hasil pungli yang pernah dilakukan tidak hanya sebatas satu orang namun tentu saja ada banyak korban lain yang juga harus dikembalikan uangnya, sehingga sangat tidak adil bila satu pengantin kelebihan biaya nikahnya dikembalikan, sementara yang lain tidak. Bukanlah itu merupakan perbuatan tercela yang tak layak disandang oleh seorang Kepala Kantor Kementerian Agama, kata NB menutup.
Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Bengkulu Muhammad Abduh saat dimintai keterangannya, kamis (06/02/2024), belum memberi tanggapan terkait permasalahan ini. Kendati nomor handpone nya aktif bahkan melalui pesan singkat, masih juga mau memberi tanggapan alias bungkam. (Fauzan).
Posting Komentar untuk "KUA Padang Ulak Tanding Kembalikan Uang Pungli Biaya Nikah, Kakanwil Kemenag Bungkam!"