Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gunawan : Penanganan Kemiskinan Ekstrem Dan Dukungan Ketahanan Pangan Adalah Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

 

Musi Rawas, updatesumsel.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas fokus Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025, hal ini akan di jadikan acuan bagi penyelenggara pemerintah desa dalam melaksanakan penggunaan anggaran  Dana Desa di tahun 2025.

Demikian disampaikan Pendamping Desa  (PD) Gunawan, saat menghadiri acara Musrenbangdes pengesahan Rencana Pembangunan Desa Babat Tahun anggaran 2025, di Aula Kantor Desa Babat Rabu (15/01/2025).

Dalam paparannya, Gunawan menjelaskan Musrenbangdes pengesahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Babat tahun 2025 ini, waktu pelaksanaanya memang sedikit mengalami keterlambatan, hal tersebut disebabkan adanya transisi pergantian kepemimpinan sehingga berdampak terlambatan dikeluarkannya regulasi tentang pelaksanaan penggunaaan Dana Desa ditahun ini.

"Mengapa terlambat? Karena transisi kepemimpinan, dampaknya penetapan  regulasi dan kebijakan juga ikut molor,"kata Gunawan sedikit berseloroh.

Kondisi seperti ini lanjut dia bukan perkara aneh apalagi menjadi penghalang, justru harus menjadi penyemangat Pemerintah desa untuk bergerak cepat, mengambil langkah strategis terkait penggunaan dana desa,
terkhusus tentang perioritas penggunaan Dana Desa ditahun 2025.

"Tak ada kata terlambat, semua harus bersemangat dan berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,"ujarnya.

Dikatakannya, terkait perioritas pelaksanaan penggunaan Dana desa, ditahun 2025, perioritas penggunaan Dana Desa menurut dia tetap memprioritaskan pada penanganan kemiskinan. Hal tersebut tertuang didalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 pasal 2 ayat (1), "Ia mengatakan, bahwa penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, "jelasnya.

Poin berikutnya sambung dia, perioritas pemanfaatan dana desa menurut permendes tersebut juga masih berfokus pada isu krusial yang memerlukan penanganan serius bahkan segera, seperti penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim,
peningkatan dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting. Terbaru kata dia, dukungan program Ketahanan Pangan, pengembangan potensi dan keunggulan Desa, jelasnya.

Tak hanya itu lanjut dia, seiring perkembangan teknologi penting juga pemanfaatan teknologi dan informasi guna percepatan implementasi Desa digital, kemudian pembangunan berbasis Padat Karya Tunai atau penggunaan bahan baku lokal, serta program sektor prioritas lain di Desa, paparnya.

Lebih lanjut ia menambakan, selain Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, pihak penyelenggara desa juga perlu memahami regulasi lain sebagai acuan mengelolah Dana Desa.

"Lihat Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Pasal 14 ayat (5) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang penggunaan, Pengalokasian, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 disetiap Desa,"beber Gunawan mengingatkan   bahwa Dana Desa juga bisa dipergunakan buat Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Diwaktu berbeda, Camat STL.Ulu Kabupaten Musirawas Muhammad Pahip mengatakan, Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.

Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat terkait pemanfaatan dan penggunaaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan aspirasi, mengawal hingga melakukan pengawasan.

"Melalui musrenbangdes ini masyarakat dapat memberikan usulan dan aspirasi terkait perioritas kebutuhan pembangunan desa kedepan, bukan itu saja masyarakat harus berperan dalam mendukung program desa, termasuk melakukan pengawasan,"kata Camat pada sambutan sekaligus membuka acara, di aula kantor Desa setempat Rabu (15/01/2025).

Dengan pengesahan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan secara berkelanjutan. Oleh karena itu Partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini penting dilakukan agar pembangunan desa benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Desa.

"Partisipasi masyarakat itu penting, dengan itu apapun usulan dan rencana pembangunan desa dapat terlaksana sesuai harapan,"kata camat mengingatkan agar pemerintah Desa tetap bersinergi ke para pemangku kepentingan seperti tim pendamping desa yang siap mendampingi.

"Silahkan lakukan koordinasi ke para pihak (Stakeholder) terutama  pendamping desa, jika ditemukan permasalahan, tanyakan langsung ke pendamping,"saran Camat menutup.

Pada kesempatan yang sama ketua BPD Desa Babat, Juniwansyah yang memandu acara menyampaikan, bahwa ditahun 2025 telah terjadi pengurangan jumlah Penerima dari 25% menjadi 15%. Hasil pembahasan dan musyawarah, kata dia telah menyepakati dan menetapkan jumlah keluarga penerima.

"Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan sebanyak 44 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ini artinya telah terjadi pengurangan sebesar 15 %,"kata Juni menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari peraturan Menteri desa, juga dari hasil pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat desa setempat. (Fzn)

Posting Komentar untuk "Gunawan : Penanganan Kemiskinan Ekstrem Dan Dukungan Ketahanan Pangan Adalah Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025"