Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gawat!!! Kepsek SMPN 10 Lubuklinggau Bungkam Saat diKonfirmasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2024

 


Lubuklinggau, updatesumsel.com - Seorang pendidik adalah panutan bagi orang banyak, maka tidak bisa lepas kiasan filosofi pribahasa ini kepada seorang guru. Guru adalah pahlawan tanpa jasa maka guru contoh surih teladan bagi orang yang menggapai ilmu dan cita-citanya kepada guru.

Namun berbeda yang dipertontonkan oleh seorang Kepsek  Nurliana SMPN 10 Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, dengan menunjukan sikap sombong dan anti wartawan ini ia pertontonkan.

Kuat dugaan ada indikasi korupsi dari item-item kegiatan penggunaan dana BOS anggaran tahun 2024 yang terjadi di SMPN 10 Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Dugaan korupsi ini di lihat dari ketidak tranparansi kepala sekolah sebagai pengguna anggaran, awak media menelusuri melalui data dana BOS mengkonfirmasi untuk meminta keterangan kepada sekolah namun tidak di berikan penjelasan satu katapun kepada awak media terkait item kegiatan tersebut atau bungkam. Beberapa kegiatan yang berdasarkan informasi dan data yang awak media terima dipertanyakan serta kuat dugaan terjadi indikasi korupsi dan peyalahgunaan jabatan.

Adapun kegiatan yang dikonfirmasi awak media pada kepala sekolah SMPN 10 Lubuklinggau yang bernama Nurliana yaitu sebagai berikut :

* Tahap 1 :
1. Pengembangan perpustakaan Rp. 34.615.000
2. Pelaksanaan administrasi sekolah Rp. 17.826.500
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 9.120.000

* Tahap 2 :
1. Pengembangan perpustakaan Rp. 30.657.100
2. Pelaksanaan administrasi Rp. 18.958.400
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 13.415.000

Kepala sekolah SMPN 10 Lubuklinggau selaku pengguna anggaran saat di konfirmasi awak melalui pesan WhatsApp +628127856xxxx, pesan tersebut contreng dua dan tidak memberikan penjelasan atau jawaban satu katapun sampai berita ini terbitkan.

Sangat disayangkan dengan tidak ada penjelasan, respon serta tanggapan (bungkam) dari oknum kepala sekolah SMPN 10 Lubuklinggau ketika awak media mencoba konfirmasi perihal realisasi anggaran dana BOS tahun 2024 tersebut, dan bertolak belakang dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Serta publik meminta agar aparat penegak hukum (APH) serta intansi-instansi terkait untuk mengaudit serta memproses terkait anggaran dana BOS tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya di SMPN 10 Lubuklinggau. Dan apabila ditemukan terjadi indikasi korupsi yang merugikan negara agar oknum kepala sekolah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim)

Posting Komentar untuk "Gawat!!! Kepsek SMPN 10 Lubuklinggau Bungkam Saat diKonfirmasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2024"