Dugaan Pungli Biaya Nikah di Kantor Urusan Agama PUT
Rejang Lebong, updatesumsel.com - Keluarga wali pengantin laki, Fauzan, S.Ag menduga terjadinya pungli atau grtitifaikasi dikantor urusan Agama (KUA) Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
Dugaan Pungli itu terjadi sebulan lalu , tepatnya, Januari 2025, bermula Fauzan mengurus berkas persyaratan pernikahan adik iparnya M, dengan pasangannya R.
Semua persyaratan lengkap, namun saat
menyerahkan berkas, ia diminta seorang oknum kepala KUA uang sebesar Rp 900 Ribu, dan tak bisa dikurangi.
"Saya sempat minta dikurangi, tapi oleh kepala KUA enggak bisa," ujar Fauzan.
Karena itu ia menduga ini termasuk pungli atau gratifikasi.
Dijelaskan Fauzan, pelayanan nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku bagi Kementerian Agama RI.
Didalam PP tersebut mengatur, bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yakni pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, dikenakan biaya Rp 600 Ribu (Enam Ratus Ribu Rupiah) jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” kata Fauzan Sabtu (25/01).
Ditanya permasalahan ini, Sabtu (26/01/2025), Kepala Kantor Urusan Agama PUT Rejang Lebong, sebut saja A, berkilah. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah ada kesepakatan antara dia dan keluarga pengantin sehingga bila memang harus dipersoalkan, uang akan dikembalikan.
"Kemarin tak ada masalah, bapak-kan ikhlas, kalau memang bermasalah, bapak ambil saja uang Rp 300 ini,"katanya menjawab. (Red)
Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli Biaya Nikah di Kantor Urusan Agama PUT"